JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut, hingga saat ini, total kredit macet atau yang bermasalah mencapai sebesar Rp22,9 triliun.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Program Restrukturisasi UMKM, total kredit yang yang bermasalah adalah sebesar Rp22,9 triliun yang mencakup 421 ribu pelaku UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 23 November.
Menteri Teten menyebut, atas hasil evaluasi tersebut, terdapat tiga arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah disampaikan kepada dirinya saat rapat kabinet.
Pertama, mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM yang berpihak kepada pelaku UMKM.
"Kedua, meningkatkan porsi kredit UMKM dari 25 persen di tahun 2023 hingga 30 persen di 2024," ujar Teten.
Ketiga, menyelesaikan hal-hal terkait hapus buku, hapus tagih, dan restrukturisasi UMKM dengan jangka waktu kurang dari satu bulan.
Dia menambahkan, ada sejumlah dasar hukum atas pelaksanaan hapus tagih, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang menyebutkan bahwa dapat dilakukan penghapusan tagihan.
"Lalu, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, yang menyebutkan bahwa pemulihan meliputi restrukturisasi kredit, restrukturisasi usaha bantuan permodalan, dan bantuan lainnya," ucap Teten.
Kemudian, Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2018 tentang batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum.
BACA JUGA:
"Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa kredit macet adalah salah satunya dapat diselesaikan dengan restrukturisasi kredit,"
Lebih lanjut, Teten mengatakan, ada sejumlah usulan kriteria untuk penghapusan tagihan piutang macet UMKM, yakni debitur dengan status UMKM sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp500 jut, dan piutang telah macet untuk golongan 5 dan sudah dilakukan hapus buku.
Berikutnya, debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha, debitur telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga yang dapat menyelesaikan kreditnya, serta direkomendasikan minimal usia hapus buku 10 tahun dan sebagainya.