JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan ada dua dana pensiun (dapen) badan usaha milik negara (BUMN) yang terindikasi fraud atau korupsi. Temuan ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, audit yang ada empat dapen BUMN yang diaudit yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
“Dari empat sampling ini kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10 persen dari sekurang-kurangnya sekitar Rp1,125 triliun. Kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober.
Kata Ateh, hasil audit pun menunjukkan bahwa angka kerugian negara dari empat dapen BUMN tersebut mencapai Rp300 miliar dan masih berpotensi membengkak.
Meski begitu, Ateh masih enggan mengungkapkan lebih lanjut dua dapen perusahaan pelat merah apa yang terindikasi korupsi dari empat yang diaudit.
“Bahkan dari empat ini, dua dana pensiun ada indikasi fraud,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ateh mengatakan, audit yang BPKP lakukan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN Erick Thohir.
Adapun audit ini pun bagian dari program bersih-bersih di perusahaan pelat merah.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan, kata Ateh, BPKP menilai berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan indikasi area-area berisiko, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada BUMN yang tidak terindikasi fraud.
“Kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September yang lalu, dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan karena tidak semuanya ada indikasi fraud. Mudah-mudahan ada dari dapen ini yang memang masih bisa diperbaiki supaya lebih baik lagi,” ucapnya.