Rugikan Negara Rp300 Miliar, Erick Thohir Laporkan Empat Dana Pensiun ke Kejagung
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan laporan hasil audit empat dana pensiun perusahaan pelat merah yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun dana pensiun yang dikelola empat BUMN itu adalah PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.

Laporan tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick mengatakan dari hasil audit keempat BUMN bermasalah tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka pihak BPKP dan Kejaksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober.

Lebih lanjut, Erick mengatakan Kejaksaan Agung punya komitmen untuk menyelesaikan kasus dana pensiun BUMN bermasalah ini tanpa pandang bulu.

“Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, yang di mana hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna,” ujar Erick.

Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya baru melakukan sampling dari 10 persen dana pensiun yang dikelola empat BUMN tersebut.

“Dari empat sampling ini kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10 persen dari sekurang-kurangnya sekitar Rp1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” ucap Ateh.

Lebih lanjut, Ateh mengungkapkan, empat dana pensiun BUNN tersebut, dua di antaranya terindikasi korupsi. Sementara, sisanya ada yang terlibat penempatan investasi yang salah.

“Bahkan dari empat ini dua dana pensiun ada indikasi fraud,” tuturnya.