Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit dana pensiun perusahaan pelat merah bermasalah kepada Kementerian BUMN selanjutnya akan didalami Kejaksaan Agung.

Dari empat dana pensiun BUMN yang di audit, dua di antaranya terindikasi korupsi.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengaku kecewa dengan ditemukannya indikasi korupsi pada dana pensiun perusahaan pelat merah ini.

Pasalnya, kata Erick, para karyawan sudah bekerja puluhan tahun namun tidak bisa menikmati hasil tabungannya.

“Saya kecewa. Saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, yang tentu kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab,” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober.

Erick meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami indikasi korupsi pada dapen BUMN tersebut.

Mengingat, Kejaksaan Agung punya komitmen untuk menyelesaikan kasus tanpa pandang bulu.

“Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, yang di mana hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna,” ujar Erick.

Sebelumnya diberitakan, empat dana pensiun yang bermasalah itu dikelola oleh PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.

Erick mengatakan, dari hasil audit keempat BUMN bermasalah tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka pihak BPKP dan Kejaksaan,” ujarnya.

Namun, kerugian negara bisa lebih besar lagi hal ini karena BPKP baru melakukan audit 10 persen dari emplat sample.

“Hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka pihak BPKP dan Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi,” ucap Erick.