Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membenarkan bahwa PT Lapindo Brantas Inc dan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) masih memiliki utang kepada negara dengan nilai sekitar Rp2 triliun.

itu disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban kepada awak media saat menggelar media briefing di kantornya.

“Jumlahnya Rp2 triliun sekian,” ujarnya pada Selasa, 20 Juni.

Menurut Rionald, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah melakukan tindak lanjut untuk bisa menyelesaikan persoalan.

“Kami sudah melakukan proses surat-menyurat (dengan Lapindo). Di dalam surat itu kami melakukan penagihan, namun yang bersangkutan menyampaikan dalil-dalilnya,” tutur dia.

Karena dianggap mengalami jalan buntu Kemenkeu melalui DJKN lantas berinisiatif untuk meneruskan permasalahan yang ada kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Kami beranggapan ini diserahkan saja ke Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga nanti PUPN cabang Jakarta yang akan mengambil kewenangan,” tegas anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 mencatat PT Lapindo Brantas Inc dan PT Lapindo Minarak Jaya memiliki kewajiban kepada negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Jumlah ini terdiri dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda yang sebesar Rp 981,42 miliar.