JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan verifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 pada 2020.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengatakan reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.
"BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas," katanya, dikutip dari Antara, Senin 28 Juni.
Ia menjelaskan permohonan verifikasi tunggakan tagihan pada 2020 yang diajukan oleh Kemenkes adalah sebesar Rp3,89 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.
"Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” ucapnya.
Dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, lanjut dia, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 miliar.
"Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,66 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp3,89 triliun," ujar Michael.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua tagihan dari rumah sakit ini harus melalui verifikasi dari BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya diatas Rp2 miliar.
Selain itu, ia menambahkan masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 tahun 2020 yang sampai saat ini belum disampaikan kepada BPKP.
Tunggakan tagihan itu, menurut Michael, masih berproses di Kemenkes, baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.
"Sampai saat ini tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Desember 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp6,93 triliun," ujarnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, masih terdapat Rp5,39 triliun yang sudah melalui Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes.
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit tahun 2020, karena hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu.
"Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu seminggu setelah permintaan reviu diajukan," kata Michael.
Secara keseluruhan, ia mengharapkan agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang dokumen formalnya telah terpenuhi dapat dipercepat pembayarannya dengan merujuk pada hasil verifikasi BPKP.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.
Persyaratan ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.