JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengaku pihaknya belum membayar sebagian uang klaim pengobatan COVID-19 di rumah sakit swasta.
Abdul menyebut, ada tunggakan pembayaran perawatan pasien COVID-19 di bulan Desember lantaran kementerian telah tutup buku akhir tahun 2020.
"Di akhir Desember ini memang ada beberapa yang tidak bisa kita bayarkan karena sudah akhir tahun, di mana Kementerian Keuangan itu sudah tutup buku," kata Abdul dalam siaran langsung Youtube KemkominfoTV, Rabu, 27 Januari.
Selain itu, pencairan klaim di bulan Januari juga belum dapat dilakukan karena anggaran tahun 2021 belum turun dari Kementerian Keuangan.
"Bukan Januari ini memang kita belum melakukan pembayaran karena anggaran yang akan kita ajukan ini masih berproses di kementerian keuangan atau belum cair," ucap Abdul.
Faktor lainnya, kata Abdul, masih ada sejumlah permasalahan dokumen dalam proses verifikasi klaim dari rumah sakit yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Selama ini sih berjalan lancar, kecuali jika tim verifikator dari BPJS Kesehatan ternyata menemukan ada kasus klaim yang diajukan tidak sesuai dengan dengan dokumen yang dikirimkan dan aturan yang kita pegang. Maka itu, kadang-kadang terjadi penundaan pembayaran," jelas dia.
BACA JUGA:
Sampai saat ini, Abdul menyebut Kemnkes telah membayar klaim perawatan COVID-19 senilai Rp14,5 triliun sejak awal pandemi sampai sekarang. Pembayaran ini dilakukan kepada 1.683 rumah sakit.
Untuk tunggakan pembayaran klaim perawatan COVID-19 Abdul berjanji Kemenkes akan segera memproses pencairan. "Kepada direktur utama rumah sakit, kita akan segera melakukan pembayaran setelah dana itu cair dari Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Sebagai informasi, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengungkapkan bahwa Kemenkes belum membayar tagihan perawatan pasien COVID-19 mencapai puluhan miliar rupiah.
Akibat klaim pembayaran pasien COVID-19 belum turun, sejumlah rumah sakit swasta juga sulit untuk menalangi perawatan pasien isolasi maupun ICU COVID-19.