JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menyosialisasikan protokol standar perawatan pasien COVID-19 ke Rumah Sakit (RS) rujukan di delapan provinsi utama.
"Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di delapan provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan," kata Luhut Pandjaitan dalam rapat koordinasi virtual pengendalian COVID-19 di delapan provinsi secara virtual, Senin 21 September, dikutip dari Antara.
Hadir dalam rakor tersebut antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Usai disosialisasikan, Kemenkes diminta untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan, lalu memonitor pelaksanaannya. Selain itu, Kemenkes juga diminta ketersediaan obat dan alat terapi yang ada dalam panduan tersebut.
"Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun, saya minta Kamis 24 September Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya," tegas Luhut Pandjaitan.
Luhut juga meminta RS milik BUMN di daerah membantu RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol perawatan pasien COVID-19.
"Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien COVID-19," ujar Luhut Pandjaitan kepada Polda dan Kodam dari delapan provinsi yang hadir dalam rakor itu.
Dalam kesempatan tersebut Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengungkapkan protokol perawatan pasien COVID-19 itu berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang, dan berat.
BACA JUGA:
"Protokol yang disusun bersama lima organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya," jelasnya.
Lebih jauh Alexander menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menyosialisasikan protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan COVID-19 pemerintah saat ini.
Ia pun mengatakan Kemenkes akan melakukan mentoring klinis ke berbagai ICU rumah sakit rujukan dan rumah sakit perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.
"Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini COVID-19 yang terstandar, memastikan setiap RS rujukan dan RS perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO (Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation)," terangnya.
Alexander menjelaskan latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien COVID-19 yakni karena tingginya angka kematian pasien COVID-19 di ICU.
"Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU," jelas Alexander.