Krisis Tempat Tidur Isolasi-ICU COVID-19, Menkes Perintahkan Semua Daerah Tingkatkan Okupansi
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah untuk meningkatkan okupansi tempat tidur isolasi dan ICU khusus pasien COVID-19.

Hal ini dinyatakan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir. Abdul menyebut permintaan pemakaian ketersediaan tempat tidur dilakukan karena terjadi kenaikan kasus hingga 25 persen dari sebelum masa libur akhir tahun.

"Bapak Menteri Kesehatan telah mengeluarkan edaran. Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan jumlah pasien yang tinggi, maka rumah sakit juga harus ditambah tempat tidurnya," kata Kadir dalam siaran langsung Youtube KemkominfoTV, Rabu, 27 Januari.

Abdul mengaku bahwa saat ini keterpakaian tempat tidur perawatan COVID-19 dalam skala nasional masih 63,66 persen. Namun, ketersediaan itu tidak merata di semua daerah.

Untuk mengantisipasi penuhnya tempat tidur perawatan COVID-19, lewat surat edaran tersebut, Kemenkes meminta daerah dengan zona merah atau yang memiliki risiko tinggi untuk meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi minimal 40 persen dan ICU minimal 20 persen.

Kemudian, untuk daerah yang berada di zona kuning, kota ini dianjurkan untuk mengonversikan tempat tidur sebanyak 30 persen dan ruang isolasi sebanyak 20 persen dari kapasitas yang ada.

"Untuk yang zona hijau, ini sebenarnya menjaga-jaga jika kemungkinan terjadi lonjakan atau posisinya berubah jadi ke zona kuning, mereka diharapkan mengonversi tempat tidur isolasi 25 persen dan ICU 15 persen," jelasnya.