Keterpakaian Tempat Tidur Perawatan COVID-19 Skala Nasional Masih 42,3 Persen
Ilustrasi/pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut kapasitas tempat tidur perawatan COVID-19 dalam skala nasional belum penuh.

Kadir menyebut, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ruang intesive care unit (ICU) khusus COVID-19 masih mencapai 42,3 persen, dari 839 rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia.

"Angka okupansi ruang isolasi rumah sakit yang melayani COVID-19 baru mencapai 42,3 persen. Kapasitas ini untuk sementara dianggap cukup," kata Kadir dalam diskusi virtual, Selasa, 1 September.

Itu artinya, masih ada 37 persen keterisian tempat tidur perawatan COVID-19 menuju ambang batas kerawanan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 80 persen.

Asumsinya, membutuhkan 182 hari atau lima bulan sejak perawatan kasus COVID-19 pertama di Indonesia sampai keterisian tempat tidur COVID-19 mencapai 42,3.

Kemungkinan, Indonesia mencapai ambang batas kerawanan keterpakaian tempat tidur perawatan COVID-19 pada lima bulan berikutnya pada Januari 2021 dan terpakai 100 persen pada Februari 2021.

"Dengan demikian, tidak benar isu yang mengatakan bahwa rumah sakit semuanya penuh. Itu semua adalah hoaks," tutur Kadir.

Ada pun satu wilayah dengan keterpakaian tempat tidur perawatan COVID-19 yang tinggi adalah DKI Jakarta. Per tanggal 28 Agustus, keterpakaian tempat tidur ruang isolasi pasien COVID-19 mencapai 69 persen, sementara keterpakaian tempat tidur ICU khusus pasien bergejala berat mencapai 77 persen.

Demi mencegah terjadinya kepadatan di rumah sakit rujukan, Satgas Penanganan COVID-19 telah memiliki rencana untuk memindahkan pasien dengan kasus ringan hingga sedang ke Rumah Sakit Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. 

Dengan pemindahan tersebut, diharapkan angka keterpakaian tempat tidur di ruang isolasi maupun di ruang ICU bisa ditekan hingga di bawah 60 persen. 

Selain itu, dengan dipindahkannya pasien dengan gejala lebih ringan maka ruang ICU dan ruang isolasi dapat dimanfaatkan untuk pasien COVID-19 lainnya yang lebih membutuhkan perawatan dan pendampingan intensif.