Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebutkan, saat ini rata-rata angka keterisian atau okupansi ruang intensive care unit (ICU) di rumah sakit pulau Jawa dan Bali mencapai 70 persen lebih.

Kata Airlangga, hal ini yang melatarbelakangi pemerintah memutusakan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan.

"Seperti disampaikan, ICU yang terbatas, di atas 70 persen itu mengakibatkan dan menjadi dasar pemerintah memperpanjang PPKM," katanya, dalam diskusi virtual, Kamis, 21 Januari.

Seperti diketahui, awalnya pemerintah menerapkan PPKM Jawa-Bali dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Setelah tanggal 25 Januari, pemerintah akan melanjutkan periode kedua PPKM. Kebijakan ini berlaku sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Airlangga berharap, selama perpanjangan masa PPKM tersebut terdapat langkah konkret untuk menurunkan angka keterisian ICU di rumah sakit Jawa dan Bali. Misalnya, dengan menambah ruang ICU seperti yang diperintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kami berharap, selama perpanjangan itu ada realokasi atau penambahan ruang seperti yang sudah dimintakan Menkes. Kami berharap bahwa akan ada tambahan volume tempat tidur atau ruang isolasi di rumah sakit pemerintah, BUMN, pemerintah daerah," ucapnya.

Tak hanya berkaca pada tingkat keterisian ruang ICU yang tinggi, kata Airlangga, pemerintah menetapkan perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali juga setelah melihat angka pertambahan kasus positif COVID-19.

Lebih lanjut, menteri yang ternyata pernah positif terpapar COVID-19 ini berujar, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya Banten dan DI Yogyakarta yang memiliki kecenderungan terjadi penurunan jumlah penambahan kasus.

"Di beberapa provinsi itu masih ada penurunan tetapi kurva belum turun ke bawah, hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta dan beberapa tempat, sehingga diputuskan untuk diperpanjang dua pekan," ucapnya.