Catat! Anies Perpanjang PSBB DKI Jakarta hingga 8 Februari: Mal Tutup Jam 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan ini dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 22 Januari lalu.

Hal ini sejalan dengan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang pelaksanaannya telah diperpanjang hingga 8 Februari mendatang untuk menekan kasus COVID-19.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian dikutip dari Pergub tersebut.

Selanjutnya, melalui Kepgub ini, Anies juga meminta agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Adapun terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, Kepgub ini masih mengatur perkantoran tetap wajib menerapkan 75 persen karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara sisanya, diperbolehkan bekerja dari kantor.

Untuk kegiatan belajar mengajar juga ditetapkan masih dilaksanakan secara daring. Sementara terkait kegiatan restoran seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagan kaki lima, dan lapak di lokasi binaan dan lokasi sementara tetap harus membatasi pengunjungnya hingga 25 persen.

Namun untuk waktu makan di tempat atau dine-in kini lebih lama yaitu hingga pukul 20.00 WIB. Jika waktu dine-in sudah habis, restoran maupun tempat makan tetap diperbolehkan menerima pesan antar atau take away sesuai dengan jam operasional mereka.

Selain itu, terjadi juga penambahan jam buka mal atau pusat perbelanjaan. Jika sebelumnya pusat perbelanjaan diharuskan tutup pukul 19.00 WIB, kini mereka bisa tutup lebih lama yaitu pukul 20.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, perpanjangan PPKM yang berujung pada perpanjangan PSBB di DKI Jakarta ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Januari.

Perpanjangan ini dilakukan karena rata-rata angka keterisian atau okupansi ruang intensive care unit (ICU) di rumah sakit pulau Jawa dan Bali mencapai 70 persen lebih.

"Seperti disampaikan, ICU yang terbatas, di atas 70 persen itu mengakibatkan dan menjadi dasar pemerintah memperpanjang PPKM," ungkapnya dalam acara yang berbeda.

Airlangga berharap, selama perpanjangan masa PPKM tersebut terdapat langkah konkret untuk menurunkan angka keterisian ICU di rumah sakit Jawa dan Bali. Misalnya, dengan menambah ruang ICU seperti yang diperintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kami berharap, selama perpanjangan itu ada realokasi atau penambahan ruang seperti yang sudah dimintakan Menkes. Kami berharap bahwa akan ada tambahan volume tempat tidur atau ruang isolasi di rumah sakit pemerintah, BUMN, pemerintah daerah," ucapnya.