JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diketahui mendapatkan hak penetapan status penggunaan (PSP) dari pemerintah atas tanah eks BLBI seluas 90.000 meter persegi (9 hektare) di Kota Bekasi. Informasi ini mencuat dalam konferensi pers Satgas BLBI di Jakarta, Selasa, 6 Mei.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Menkeu Sri Mulyani Polri harus dapat membangun dan mengoptimalkan aset yang diterima.
“Nanti saya ingin melihat Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Tadi Pak Kapolri bilang ingin membangun. Saya yakin itu nanti akan termasuk rumah sakit yang terbaik di Indonesia,” ujar Menkeu.
Menkeu mengungkapkan hal ini dapat menjadi motivasi tersendiri bagi instansi lain untuk bisa memanfaatkan aset negara dengan cara terbaik.
BACA JUGA:
“Nanti kalau Polri punya rumah sakit yang bagus diharapkan TNI juga bisa. Lalu perguruan tinggi juga bisa bagus (dalam memanfaatkan aset negara), yang jelas semuanya harus bagus,” tutur dia.
Berdasarkan dokumen yang didapat VOI, Instansi Kepolisian RI mendapat sebidang tanah di Kota Bekasi seluas 9 hektare dengan perkiraan nilai mencapai Rp449,1 miliar. Selain itu, Polri juga tercatat menerima PSP untuk enam aset lainnya di berbagai daerah senilai Rp177,5 miliar.
Adapun, peruntukan aset-aset ini antara lain untuk penyimpanan barang bukti di Palembang, perkantoran Mako Polresta Bogor, Pusat Pelatihan SDM Jawa Barat, dan rumah dinas Kapolda Kepri.