Bagikan:

MAGELANG - Penjualan tiket menonton pelepasan lampion saat puncak perayaan Waisak 2023 di Borobudur masih dibuka. Pengunjung dapat membeli tiket secara langsung di lokasi acara atau on the spot melalui Maingate Borobudur. Adapun penjualan tiket akan dibuka pukul 17.00 WIB.

Total tiket yang disediakan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney melalui PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) sebanyak 5.000. Namun, kuota yang tersisa hingga Sabtu sore kemarin sebesar 1.000 tiket saja.

“Bisa dibeli tiket on the spot, jadi jam 5 itu akan ada tiket masuk ya untuk mereka yang ingin menonton dengan harga yang Rp50.000,” ungkap Direktur Pemasaran, Pelayanan, dan Pengembangan Usaha TWC, Hetty Herawati, saat ditemui di kawasan Borobudur, Minggu, 4 Juni.

Hetti mengatakan jumlah lampion yang akan dilepaskan pada momen puncak perayaan Waisak tahun ini sebanyak 2.567 lampion. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah tahun perayaan Waisak.

Lebih lanjut, Hetti menjelaskan InJourney dan TWC menyiapkan skenario agar umat Buddha yang beribadah bisa khusyuk. Kata Hetti, masyarakat bisa menikmati wisata di Candi Borobudur tanpa mengganggu umat yang beribadah.

“Dan pada akhirnya yang ditunggu-tunggu adalah tanggal 4 malam akan ada lenter night atau malam lampion,” jelasnya.

Sebagai Holding BUMN Pariwisata dan Pendukungnya, InJourney memastikan keseluruhan rangkaian acara berlangsung aman, nyaman dan kondusif dengan menerapkan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang baik. InJourney dan TWC, telah menetapkan regulasi yang berlaku pada perayaan Waisak.

TWC sendiri berkoordinasi dengan Museum dan Cagar Budaya Kemendikbudristek, melakukan penutupan kunjungan di area pelataran atau halaman candi hingga naik monumen Candi Borobudur untuk wisatawan.

Berikut regulasi (Do and Don’t) yang berlaku saat event Pelepasan Lampion:

A. Hal-hal yang disarankan

● Mengenakan pakaian berwarna putih (Ageman Putih)

● Berpakaian sopan dan rapi

B. Hal-hal yang tidak diperbolehkan

● Membawa makanan dan minuman

● Membawa senjata tajam, minuman keras dan obat-obatan terlarang

● Membawa dan menerbangkan drone tanpa izin