SUMUT - Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa inisial MH (26) diduga pengedar narkoba narkotika jenis sabu di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu seberat 0,65 gram.
"Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31 Juni) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Juni, disitat Antara.
Agus menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.
Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.
"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ucapnya.
Agus mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terdapat pria meresahkan di dalam rumah milik warga di Jalan Flamboyan. Pria itu diduga memiliki dan menjual sabu.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud [Rabu (31 Mei) sekitar pukul 14.30 WIB], setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.
Agus bilang petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.
Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.
"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
BACA JUGA:
Agus menambahkan kemudian satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000.
Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.