Pulang Kampung, Polisi Berpangkat Briptu di Sumut Ditangkap Saat Pesta Sabu
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

MEDAN - Oknum polisi ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap bersama 3 orang temannya saat pesta sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, polisi berinisial JVA (35) tersebut  bertugas di Polres Pakpak Bharat. Sementara, 3 rekannya yang turut diamankan yakni, HG (48), MSL (46) dan ISS (37).

"Betul, oknumnya berpangkat Briptu dan tugas di Polres Pakpak Barat. Kampungnya atau rumah orangtuanya di Tebing Tinggi," kata AKP Agus, Senin 30 Mei.

AKP Agus menjelaskan, penangkapan Briptu JVA berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas keempat pelaku di rumah HG. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

"Keempatnya ditangkap pada saat berada di dalam ruangan belakang rumah tersangka HG," sambung AKP Agus.

Saat ditangkap, polisi menemukan i 1 paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan mi instan.

“Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas mi instan goreng yang didalamnya ada 1 paket plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Kemudian juga ditemukan 1 perangkat alat isap sabu," paparnya.

"Saat diinterogasi, diketahui jika barang haram itu milik tersangka HG," ujar AKP Agus.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 24 gram dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses hukum.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Agus.