Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebun Sawit, Sabu dan Ganja Diamankan
Ersangka MS (39) pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang kini ditahan di Polres Tebing Tinggi. ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi

Bagikan:

SUMUT - Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pria itu berinisial MS (39) dan LS (49), dua warga Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku MS dan LS di Desa Tinokah tepatnya di gubuk di perkebunan sawit.

Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting kering, diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 689,06 gram, dan berat bersih (netto) 668,5 gram.

Selajutnya, 12 bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 36,10 gram dan netto 31, 3 gram.

Kemudian, 13 bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 18 gram, dan netto 13,58 gram.

"Tiga bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 gram dan berat bersih 0,86 gram, satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu unit timbangan digital, satu handphone merek Nokia warna hitam, dan uang sebesar Rp115.000," ucapnya, dikutip dari Antara.

Agus mengatakan, petugas menanyakan kepada kedua pelaku, milik siapa barang narkotika yang ditemukan tersebut. Kedua pelaku mengakui bahwa barang itu benar milik mereka.

Selanjutnya petugas membawa MS dan LS beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polreres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.