JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Divisi Propam masih mendalami dugaan keterlibatan Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Kombes Anton Setiawan sedianya disebut sebagai pihak yang membekingi atau melindungi untuk menutup kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
"Masih didalami Propam," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin, 12 September.
Dugaan Kombes Anton Setiawan membekingi berdasarkan keterangan Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
Dalam persidangan, Dalizon menyebu mengalirkan Rp 4,75 miliar di antaranya ke Kombes Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:
Bahkan, Dalizon disebut mengaku memberikan setoran sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta kepada Kombes Anton Setiawan setiap bulannya.
Perihal itu Komjen Agus tak menanggapi lebih jauh. Dia menekankan ihwal dugaan itu masih terus diselidiki oleh Propam.
Terlepas dari hal itu, jenderal bintang tiga itu menyebut Kombes Anton Setiawan menang bertugas di Bareskrim Polri. Tepatnya, di Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
"(Jabatan saat ini, red) Kasubdit Tipidter," kata Agus.