PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah menerima aliran uang atau dalam bentuk apa pun terkait kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Kombes Supriadi merespons kesaksian terdakwa mantan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Darlizon, dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat beberapa waktu lalu.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian/aliran setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon), karena Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme," kata Kombes Supriadi dilansir ANTARA, Senin, 12 September.
Menurut dia, secara substansi pengakuan terdakwa Dalizon tersebut masih perlu dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Pembuktian dimaksud terkait alat bukti atau pun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kesaksian tersebut.
“Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia pula.
Polda Sumsel mendukung proses pengungkapan kasus terdakwa Dalizon. Nantinya majelis hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau jaksa untuk memberkas yang bersangkutan.
“Makanya kalau memang ada buktinya silakan diajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum," kata dia pula.
BACA JUGA:
Sebelumnya, terdakwa Dalizon saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu (7/8) mengatakan menyetorkan uang senilai Rp500 juta kepada mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes AS atasannya saat itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu tersebut, terdakwa Dalizon menyebutkan uang senilai Rp500 juta tersebut disetornya setiap jatuh tempo per tanggal 5 per bulannya, dengan bukti pesan singkat WhatsApp Kombes Pol AS diduga melakukan penagihan bila setoran macet.
Namun pernyataan terdakwa Dalizon telah dibantah oleh Kombes Pol AS termaktub dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (10/8).
Menurut jaksa, terdakwa memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit III Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.
Terdakwa juga diduga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata JPU.
Permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit III Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
“Diduga dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata JPU.