Bagikan:

YOGYAKARTA – Kesadaran untuk memiliki dana darurat ternyata belum dimiliki banyak orang. Padahal dana darurat sangat penting untuk dimiliki. Bagi Anda yang berencana mulai mengatur keuangan, ketahui cara menghitung dana darurat secara tepat.

Cara Menghitung Dana Darurat

Dana darurat adalah simpanan yang berupa dana yang diperuntukkan bagi kondisi darurat atau mendesak. Kondisi darurat yang dimaksud bisa beragam seperti terkena PHK atau ketika muncul tagihan tak terduga yang sifatnya mendesak dan harus segera dilunasi.

Terkait cara menghitung dana darurat, sebenarnya setiap orang memiliki alokasi yang berbeda-beda tergantung kebutuhan dan jumlah jiwa yang ditanggung. Secara umum ada beberapa cara hitung dana darurat yakni sebagai berikut.

  1. Diambil dari Presentase Gaji Bulanan

Cara menghitung dana darurat yang paling sederhana adalah dengan memotong penghasilan bulanan. Besaran potongan penghasilan bisa didasarkan pada presentase misalnya 10 persen selama jangka waktu 1 tahun.

Contoh cara hitung dana darurat adalah gaji yang didapatkan selama satu bulan adalah Rp1 juta. Maka jumlah potongan yang harus dialokasikan ke dana darurat adalah Rp100 ribu per bulan. Potongan ke dana darurat akan dilakukan sebesar Rp100 ribu selama 12 bulan.

Pengalokasian dana darurat ini harus dilakukan setiap bulan dan konsisten serta tak boleh ditarik kecuali dalam kondisi kedaruratan. Anda juga bisa menambah presentase dana darurat dengan menyesuaikan gaji dan kebutuhan.

  1. Diambil dari Besaran Gaji Bulanan

Dikutip dari situs resmi OJK, perhitungan besaran dana untuk kedaruratan diambil berdasarkan besaran gaji bulanan disesuaikan dengan jumlah jiwa yang tertanggung. Artinya, ada perbedaan besar dana darurat dengan memperhitungkan jumlah jiwa yang jadi tanggungan.

Contoh, Anda adalah pria yang belum menikah dengan jumlah gaji sebesar Rp2 juta rupiah per bulan. Maka dana darurat yang harus dimiliki adalah 3 hingga 6 kali gaji bulanan, yakni minimal Rp6 juta.

Besaran dana darurat akan berbeda jika Anda memiliki jumlah tanggungan. Misalnya, Anda memiliki 1 istri dan 1 anak, dengan demikian total jiwa dalam satu keluarga adalah 3. Maka jumlah dana darurat yang dibutuhkan adalah 6 hingga 12 kali gaji yang didapat. Dengan demikian dana darurat yang harus dimiliki paling sedikit adalah Rp18 juta dengan asusmsi per jiwa adalah Rp6 juta.

  1. Diambil dari Pengeluaran Bulanan

Alokasi dana darurat bisa diambil dengan menghitung pengeluaran bulanan per bulan disesuaikan dengan jumlah jiwa.

Contoh, Anda adalah pria yang belum berkeluarga sehingga hanya menanggung diri sendiri. Penghasilan bulanan yang didapat sebesar Rp2 juta, sedangkan pengeluaran bulanan pokok rata-rata per bulan adalah Rp800 ribu. Untuk dana darurat Anda bisa menggunakan rumus Rp800 ribu x 12 (1 tahun).

Namun angka tersebut akan berbeda jika Anda sudah berkeluarga. Sebagai contoh, Anda memiliki 1 istri dan 1 anak dengan rata-rata pengeluaran sebesar Rp1 juta. Maka Anda harus memiliki dana darurat sebesar Rp1 juta x 12 yakni Rp12 juta.

Itulah beberapa cara menghitung dana darurat. Kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.