JAKARTA - Pada awal tahun 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI menyampaikan sejumlah program prioritas yang akan dijalankan kementerian selama tahun 2023. Salah satu program yang masuk dalam prioritas Kementerian ESDM adalah membagikan penanak nasi listrik (rice cooker) sebanyak 680.000 unit.
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui media belum lama ini mengatakan jika program bagi-bagi penanak nasi gratis ini memang masuk dalam program prioritas namun belum dijalankan.
"Ya itu kan belum distempel tapi nanti perlu untuk meningkatkan elektrifikasi rumah tangga," ujarnya kepada media yang dikutip Rabu, 26 April.
Menurutnya, program ini ditujukan untuk meningkatkan konsumsi listrik rumah tangga. Arifin juga mencontoh Amerika Serikat yang lebih dari 80 persen sudah memanfaatkan listrik untuk kehidupan sehari-hari.
"Amerika itu sudah 80 persen lebih sudah pakai elektrik semua. Ini akan sangat bagus untuk buat kita industrinya tumbuh elektrifikasinya naik energi belum terpakai bisa diambil," beber Arifin.
Sebelumnya, dalam pemaparannya, Arifin tidak menyampaikan rincian anggaran yang akan diperuntukkan bagi program penanak nasi ini namun ia memastikan pihaknya mengalokasikan Rp2,5 triliun untuk anggaran infrastruktur masyarakat dan survey sumber daya energi dan mineral.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, wacana bagi-bagi penanak nasi ini muncul saat dikemukakan oleh Sub koordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Edy Pratiknyo.
Edy bilang, saat ini pemerintah tengah membahas wacana membagi-bagikan 680.000 rice cooker atau penanak nasi listrik kepada masyarakat pelanggan listrik 450 VA.
Menurut Edy, nantinya bantuan penanak nasi ini akan disalurkan ke seluruh Indonesia melalui APBN Kementerian ESDM tahun 2023.
Kementerian ESDM dalam hal penyaluran bantuan ini akan memanfaatkan data milik Kementerian Sosial dengan nilai paket program sebesar Rp500.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).