Bagikan:

JAKARTA - Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto memastikan beras Bulog yang dipakai untuk bantuan sosial (bansos) pemerintah memiliki kualitas baik dan siap untuk diedarkan.

Hal ini disampaikan usai melakukan pengecekan ke salah satu Gudang Bulog, yaitu Gudang Kantor Cabang Surabaya Utara pada Rabu, 29 Maret lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Andriko yang hadir didampingi Pemimpin Wilayah Bulog Jawa Timur Ermin Tora memeriksa ketersediaan beras Bulog untuk program bantuan pangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Selain mengecek kuantitas, Ia juga memeriksa kualitas beras untuk bantuan pangan tersebut dengan memeriksa kadar air, kandungan butir patahan, dan butir menir.

“Berdasarkan pengecekan bersama, kualitas beras dalam kondisi baik dan telah siap diedarkan,” katanya dalam keterangan resmi Bapanas, Jumat, 31 Maret.

Sejalan dengan arahan Kepala NFA, ia menegaskan, agar kualitas tetap menjadi hal yang harus diprioritaskan dalam mempersiapkan beras untuk bantuan pangan, sehingga masyarakat penerima manfaat mendapatkan beras yang berkualitas baik.

“Dengan begitu masyarakat juga akan semakin yakin dengan mutu produk beras Bulog,” ucapnya.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Jawa Timur Ermin Tora mengatakan, Bulog Kanwil Jawa Timur sudah menyiapkan beras bantuan pangan sebanyak 30.000 ton.

“Dari rencana 34.000 ton saat ini sudah siap 30.000 ton. Dari jumlah tersebut ada yang masih dalam proses pengemasan ada juga yang sudah dikemas dan siap diedarkan untuk bantuan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sekadar informasi, Pemerintah mulai menggelontorkan bantuan pangan secara bertahap mulai hari ini. Batuan ini akan disalurkan ke 21,353 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai data dari Kementerian Sosial.

Adapun bantuan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.

Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan.