Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara berbagai pihak terkait.

“POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Maret.

Menurut Aman, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Kata dia, literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan.

“Di sisi lain, perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan,” tuturnya.

Berikut substansi penguatan POJK 3/2023.

1. Merangkul pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam pelaksanaan kegiatan

2. Menyesuaikan dengan perkembangan inovasi dan teknologi

3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan

4. Penguatan pengawasan

5. Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi

6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola

7. Penegasan sanksi bagi para pelanggar aturan