Kemenperin Sebut Impor Pakaian Bekas bisa Rusak Utilisasi Industri Dalam Negeri
Ilustrasi barang bekas impor (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons soal menjamurnya impor pakaian bekas atau tren thrifting yang kian membeludak, hingga saat ini.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, kegiatan tersebut sangat menggangu industri dalam negeri, terutama bagi industri kecil menengah (IKM) di Tanah Air.

"Kalau dampaknya, sih, pasti yang namanya impor (pakaian) bekas itu akan menganggu utilitasi dari industri," kata Reni kepada wartawan ditemui usai acara penutupan Business Matching P3DN di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Maret.

Menurut Reni, kapasitas IKM yang kecil juga menambah terpuruknya industri dalam negeri akibat dari kegiatan impor tersebut.

"Apalagi untuk IKM, tahu sendiri IKM modelnya terbatas, marginnya juga kecil," ujarnya.

Akibat dari adanya kegiatan impor pakaian bekas tersebut, lanjut Reni, para pelaku industri dalam negeri tak mampu bersaing di pasaran. Sebab, harga pakaian bekas impor yang ditawarkan jauh lebih murah.

"Nah, ketika mereka tidak bisa menjual dengan harga yang memang lebih kompetitif karena (harga pakaian) baru beda, loh, enggak apple to apple, lah, sebenarnya kalau perbandingannya," pungkasnya.

Adapun dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.