Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan menindaklanjuti aktivitas impor ilegal sepatu bekas yang terjadi beberapa waktu lalu.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi mengatakan, pihaknya bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait telah membentuk satgas untuk melakukan investigasi terkait impor ilegal tersebut.

"Satgas gabungan ini ada Kemenkeu, Kementerian Perdagangan, dan Perindustrian. Jadi, harus diinvestigasi supaya tidak menganggu industri nasional," kata Andi kepada wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu, 8 Maret.

Andi menilai, pada dasarnya, barang bekas itu tidak dapat diimpor. Hal tersebut mengacu pada Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Jadi, basic-nya yang bekas itu tidak bisa diimpor. Jadi, yang boleh diimpor itu (barang) baru," ujarnya.

Andi berjanji, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut, sehingga industri sepatu dalam negeri sendiri tidak terganggu.

"Iya harus diinvestigasi memang, kan, isunya pelabuhan di kami itu banyak sekali. Jadi, belum tentu masuknya ke pelabuhan yang legal, bisa ke pelabuhan tikus. Jadi, memang harus diinvestigasi," ungkapnya.

Meski begitu, Andi belum dapat membeberkan lebih lanjut soal target penyelesaian investigasi impor ilegal sepatu bekas itu.

"Saya belum dapat informasi (soal) targetnya, tetapi satgas untuk impor ilegal sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji akan segera mengungkap skandal impor sepatu bekas di Pasar Batam hingga Pasar Jakarta.

Hal ini lantaran adanya video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, yang mengungkap sejumlah sepatu bekas dari negara tersebut disumbangkan oleh pemiliknya untuk proyek sustainability, namun ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, praktik impor tersebut harus segera dihentikan lantaran berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri.

"Kejadian ini menunjukkan impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini," kata dia dalam keterangan persnya, Senin, 6 Maret.