Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Barang-barang bekas impor ini didapat dari supplier di Batam.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

“Dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Maret.

Saat ini, kata Moga, Kementerian Perdagangan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh kementerian/lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga.

Sekadar informasi, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan barang-barang bekas impor ini sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas.

Kemendag, kata Zulhas, secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

“Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan,” katanya.