JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati buka suara soal kabar yang menyebutkan jika Pertamina mewajibkan keluarga korban ledakan Plumpang menandatangani surat agar tidak menuntut Pertamina saat menyerahkan uang santunan.
Sebelumnya pertanyaan tentang ini dilontarkan angota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
"Kami ingin klarifikasi apakah benar saat memberikan santunan pertamina juga mengajukan dokumen yang harus ditandatangani oleh masyarakat agar mereka tidak menuntut kepada pertamina?" tanya Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat, Kamis 16 Maret.
Nicke menjelaskan jika surat yang dimaksud adalah santunan sudah diberikan kepada ahli waris dan mencegah ahli waris lain menuntut hal yang sama kepada Pertamina.
"Jadi yang dimaksud dengan ini adalah kita berikan ke ahli waris. Dalam berbagai kejadian-kemudian ada lagi yang mengaku sebagai ahli waris menuntut kepada pertamina. Maksudnya pertamina adalah ini diberikan kepada ahli waris dan tidak ada lagi ahli waris lain yang menuntut. Itu maksudnya," jelas Nicke.
Lebih jauh Nicke memaparkan jika hingga 16 Maret 2023, Pertamina sudah menggelontorkan dana sebesar Rp1,7 miliar untuk diberikan dalam bentuk bantuan kepada keluarga korban insiden kebakaran.
Berdasarkan data yang disampaikan Nicke, total bantuan yang sudah disalurkan kepada korban terdampak mencapai Rp1.721.196.351.
Adapun sumber dana bantuan ini terbagi menjadi dua. Sebesar Rp1,26 miliar bersumber dari Pertamina Group. Sementara, sisanya Rp451 juta dari BUMN lain.
“Jadi ini yang kami berikan kepada warga. Ini yang sudah kami berikan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono mengakui bila ada warganya ya diberi uang agar tidak menuntut ganti rugi kepada pihak Pertamina.
“Ya kemarin ada yang ngadu ke saya ngomongnya begitu,” kata Setiono saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret.
Setiono menjelaskan kejadian itu bermula saat keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang menguburkan keluarganya di pemakaman. Tiba-tiba ada seseorang memberikan uang Rp10 juta dengan syarat tanda tangan di atas materai.