Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga buka suara ihwal sejumlah perusahaan pelat merah yang digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut Arya, BUMN menyerahkan segala proses yang tengah berlangsung kepada BUMN dan anak usaha yag terlibat.

"Kita serahin ke mereka aja. Kan proses ya. Kami tahu mana yang masih sanggup, mana yang enggak. Kalau yang enggak sanggup kan kita bubarin," ujar Arya yang ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Rabu 15 Maret.

Sementara bagi perusahaan yang masih sanggup menjalankan kewajibannya, Arya bilang kemungkinan juga membutuhkan kelonggaran dari sisi pembayaran.

Ia memberi contoh, PT Waskita Karya yang memiliki aset melebihi jumlah utang.

"Kalau masih sanggup kayak Waskita misalnya, Waskita itu asetnya lebih besar daripada utangnya. Jadi enggak usah khawatir sebenarnya, masalah waktu aja," pungkas Arya.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.

Selain Waskita Karya, PT Amarta Karya (Persero) juga tersandung masalah PKPU dari 6 perusahaan yaitu PT Dhia Adika Utama, CV Dhia Adika Utama, PT Wana Dirga Nusantara, PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia, PT Artha Raksa Baya, dan CV Barokah Abadi.

Terbaru, PT Garuda Miantenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) juga menghadapi gugatan dari PT Tigo Agra Gemilang.