Miris! Pencucian Uang Terkait Pajak dan Bea Cukai Telah Terbukti Rp7 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti. Menurut dia, undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut.

“Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi pada Rabu, 15 Maret.

Wamenkeu menyatakan jika pihaknya terus meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai.

Disebutkan bahwa, ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu,” tuturnya.

Wamenkeu menambahkan, terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dia menegaskan bahwa bukan masalah jumlahnya.

“Tetapi masalah ditelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang,” imbuhnya.

Dia pun mengakui memang betul jumlah yang disebut bisa ratusan triliun, tetapi cara Kemenkeu melakukan pemeriksaan harus benar-benar didalami.

“Sejak tahun 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang. Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya,” katanya.

Wakil Sri Mulyani itu menyampaikan pula sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka proses pembuktian harta dan aset harus disertai fakta bukan dari hasil pencucian uang.

“Kalau ternyata dia tidak bisa buktikan, maka aset yang tadi kita tengarai itu bisa diambil. Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu,” tegasnya.

“Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan dengan sangat erat,” tutup Wamenkeu Suahasil Nazara