JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk lolos dari jerat pailit usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Seperti diketahui, Waskita Karya digugat oleh salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 yakni Donny Hartanto Lasmana. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakpus pada Senin 26 Juni 2023 dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengaku memang sudah memprediksi Waskita bakal menang PKPU dan lolos dari jerat pailit.
“Kas memang sudah seperti itu diperkirakan, pasti seperti itu. Seperti yang saya katakan, aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit ya enggak lah,” tuturnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 25 Agustus.
Lebih lanjut, Arya juga mengatakan Waskita siap menghadapi apabila digugat PKPU kembali.
“Ya dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kata Arya, Waskita akan melakukan negosiasi dengan para debitur. Kata dia, negosiasi akan dilakukan dengan seadil-adilnya.
“Negosiasi dengan semua debitur dan debitur ini semua negosiasinya supaya semua diposisikan dalam kondisi adil, fairness. Jadi ketika ditunda perbankan, maka yang lain juga ditunda. Kan itu yang diminta oleh debitur-debitur yang ada, jadi perlakuan yang sama,” tuturnya.