Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal melelang aset jaminan utang PT Istaka Karya (Persero) melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk membayar utang para vendor dari beragam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keputusan ini diambil karena masalah utang dengan para vendor UMKM ini belum terselesaikan sejak 2013 dan Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.

Pada 4 Agustus nanti, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.

“Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur,” tutur Erick, di Jakarta, Senin, 31 Juli.

Lebih lanjut, Erick juga berjanji akan menuntaskan masalah Istaka Karya yang menimpa vendor UMKM serta vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN. Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan,” ucapnya.

Sekadar informasi, Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

Perusahaan ini juga pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.

Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.