JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memastikan kreditur kokuren akan mendapat sebagian dari hasil penjualan jaminan atau aset yang dimiliki PT Istaka Karya (Persero).
Hal ini merupakan rapat PPA dengan seluruh kreditur Istaka Karya pada 4 Agustus 2023. Adapun, Istaka sendiri telah diputus pailit oleh pengadilan pada Juni 2022.
Pada rapat tersebut, PPA bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.
Adapun kreditur separatis adalah Kreditur yang memegang hak jaminan kebendaaan. Seperti, hak gadai, hipotek, dan jaminan lainnya. Sedangkan, kreditur kokuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jamin kebendaan.
Sementara, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudan terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN Erick Thohr pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator.
“PPA mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 23 Agustus.
Rizwan juga berharap mendapat dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran.
“Sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” ujarnya.
Sebagai informasi, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013. Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
BACA JUGA:
Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.
Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus Perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.
Namun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Sehingga, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada tanggal 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.