Bagikan:

JAKARTA - Menjadi perusahaan dengan status badan usaha milik negara (BUMN) tak selamanya mampu menjalani bisnis dengan lancar. Pasalnya, ada bayang-bayang pailit atau bangkrut bila tak lagi dapat membayar utang.

Sebagai contohnya, pada 15 Juli 2022 lalu salah satu BUMN yakni PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Istaka Karya tidak sendiri. Tercatat ada beberapa perusahaan milik negara yang sudah lama tidak beroperasi dan dinyatakan pailit atau bangkrut. Inilah daftarnya:

1. PT Istaka Karya (Persero)

PT Istaka Karya (Persero) merupakan perusahaan jasa konstruksi yang telah beroperasi sejak 1979 dengan nama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI). Istaka Karya sebelumnya telah masuk ke dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Mei lalu.

Kemudian pada 15 Juli 2022, tim kurator resmi mengumumkan bahwa Istaka Karya pailit atau bangkrut.

2. PT Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik.  Sejak 2018, ISN telah berhenti beroperasi.

3. PT Kertas Kraft Aceh (KKA)

PT Kertas Kraft Aceh (KKA) telah berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.

Presiden Jokowi pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Jokowi sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.

4. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan.  Selain itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Iglas Daniel Sunarya.

Sebelumnya, Erick Thohir menjelaskan bahwa BUMN telah menyelesaikan pembubaran tiga BUMN yang sudah tidak beroperasi dalam waktu lama, yakni Iglas, ISN, dan KKA. Pembubaran ini telah diselesaikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).