Bagikan:

JAKARTA - Dugaan korupsi menjerat PT Indofarma Tbk (INAF) mengakibatkan cash flow atau arus kas perusahaan berdarah-darah. Alhasil, Indofarma tak sanggup membayar gaji karyawan sejak Maret 2024.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa Indofarma pun sudah tidak mampu untuk membayar gaji karyawan sejak 2023.

Awalnya, kata dia, keuangan Indofarma bermasalah karena anak usahannya PT Indofarma Global Medika (IGM) tidak menyetorkan hasil penjualan produk-produk Indofarma. Menurut audit internal, dana yang seharusnya disetorkan IGM ke Indofarma mencapai Rp470 miliar.

Karena kondisi tersebut, sambung Arya, sebagai anak usaha dari PT Bio Farma (Persero), Indofarma mendapat bantuan dana untuk membayar sebagian gaji karyawan.

“Kalau Indofarma itu tidak di bawah Biofarma, mungkin tahun lalu pun enggak dibayar gajinya. Tapi justru tahun lalu sudah dibayar, kenapa? Karena sudah dibantu sama Biofarma,” ucap Arya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 21 Mei.

Menurut Arya, Biofarma telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk membayar gaji karyawan Indofarma. Sehingga, Biofarma harus membatasi pengeluaran untuk menanggung kewajiban anak usahanya itu. Jika tak dibatasi, maka keuangan Biofarma yang akan tergerus.

“Makanya sekarang ini dibatasi akhirnya, akhirnya gak bisa lagi Biofarma menggelontorkan uang kepada Indofarma. Makanya terhambat pembayaran gaji. Kalau terus dilakukan ya Biofarma yang kasihan,” tutur Arya.

Meski begitu, Arya bilang Biofarma juga tidak bisa terus menerus untuk membayarkan gaji karyawan Indofarma.

“Berapa miliar uangnya Biofarma masuk ke Indofarma untuk membantu Indofarma? Ya ada batasnya juga kan,” ucapnya.

Adapun saat ini Indofarma tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu penggugatnya adalah PT Foresight Global mengajukan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Februari 2024.

Terkait nasib Indofarma beserta karyawannya ke depan, Arya mengaku pihaknya akan menunggu hasil sidang PKPU itu.

“Kita lihat nanti bagaimana hasil PKPU dan sebagainya. Apalagi kita tahu bahwa Indofarma ini masih mendapatkan pekerjaan-pekerjaan. Tapi kalau dia pekerjaan-pekerjaan biasanya dia pendanaannya diukur oleh holdingnya. Itu tetap kita lakukan supaya Indofarma tetap bisa melaksanakan operasional ini,” ujar Arya.

Perusahaan Akui Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF) Yeliandriani mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Alasannya, karena perusahaan farmasi pelat merah ini mengalami permasalahan finansial.

“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 18 April.

“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” sambungnya.

Selain itu, Yeliandriani menjelaskan, kondisi tersebut juga disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yeliandriani mengatakan kondisi keuangan perusahaan akan disampaikan pada laporan keuangan. Saat ini, sambung dia, laporan keuangan masih dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Meski begitu, Yeliandriani memastikan, bahwa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 sudah dibayarkan perusahaan kepada karyawan pada 5 April 2024 lalu secara penuh, sesuai perjanjian kerja bersama Indofarma.

Yeliandriani juga menjelaskan pembayaran THR tersebut sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.

“Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada TP Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024,” katanya.