Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah keuangan yang dialami oleh perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma Tbk (INAF).

Adapun saat ini, Indofarma tengah menghadapi gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) oleh salah satu kreditur karena tidak bisa membayar utang.

“Saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma ini untuk benar-benar kita uraikan,” kata Erick ditemui di TMII, Jakarta Timur, Minggu, 5 Mei.

Lebih lanjut, Erick mengatakan jika nantinya dari pemeriksaan BPK ditemukan penyelewengan, maka dirinya akan membawa kasus Indofarma ke ranah hukum. “Kalau memang ada penyelewengan kita bawa kepada Kejaksaan bersama BPK,” katanya.

Terkait dengan pembayaran gaji karyawan Indofarma, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan nantinya pembayaran gaji karyawan Indofarma akan dibantu oleh induk holding BUMN farmasi, yakni PT Biofarma (Persero). “Dibantu sama holding. Karena Indofarmanya gak ada resources,” tuturnya.

Sekadar informasi, Indofarma belum membayarkan gaji kepada karyawan sejak Maret 2024. Manajemen menyatakan perusahaan belum memiliki dana untuk melunasi kewajiban gaji karyawan.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF) Yeliandriani mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Alasannya, karena perusahaan farmasi pelat merah ini mengalami permasalahan finansial.

“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 18 April.

“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” sambungnya.