JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal direksi PT Asuransi Jiwasraya yang mendapat bonus di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menekankan, bahwa yang diberikan adalah insentif.
Lebih lanjut, Arya mengatakan, insentif tersebut diberikan tidak hanya kepada direksi melainkan kepada seluruh karyawan.
"Informasi yang didapat dari manajemen, mereka tidak ada bonus, insentif ada. Tapi tidak hanya direksi yang dapat, seluruh karyawan dapat juga," tuturnya kepada wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 6 Desember.
Arya mengatakan, besaran insentif yang diberikan yaitu 0,8 persen dari gaji.
Lagi-lagi, Arya menekankan semua dapat. Artinya tidak ada pengecualian pemberian insentif.
"Bahkan, kalau insentif hanya 0,8 kali gaji, semua dapat, karyawan juga dapat, tidak hanya direksi yang dapat itu," katanya.
Kata Arya, insentif diberikan dalam rangka memberikan apresiasi terhadap semua karyawan Jiwasraya yang berhasil menjalankan proses restrukturisasi keuangan dan juga menyelesaikan masalah gagal bayar.
"Dia dapat apresiasi dari proses restrukturisasi, dapat insentif, hanya 0,8 dari gaji. Tidak hanya direksi, karyawan juga, hampir rata semua," tuturnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, isi bonus direksi di tengah PHK diungkap oleh Serikat Pekerja Jiwasraya.
Bahkan, serikat pekerja juga mengungkapkan sebanyak 189 karyawan Jiwasraya terancam mengalami PHK.