JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menekankan bahwa komisaris, direksi ataupun karyawan perusahaan pelat merah tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye atau membawa atribut perusahaan untuk kepentingan politik praktis.
Pernyataan ini menyusul kabar Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bakal turun gunung untuk mengkampanyekan calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Awalnya, Arya ditanya apakah komisaris BUMN boleh hadir di lokasi kampanye namun tidak ikut berorasi. Menanggapi ini, Arya menekankan komisaris tidak diperbolehkan berkampanye.
“Aku belum liat (aturan) detailnya. Tapi kalau ikut kampanye enggak boleh,” tuturnya ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 30 Januari.
Terkait dengan ketentuan aturan berkampanye, Arya mengatakan bahwa Kementerian BUMN merujuk pada penjelasan KPU mengenai kampanye.
Merujuk pada laman resmi KPU, dijelaskan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara, pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
“Ya mengampanyekan. Gini aja liat aja difinisi kampanyenya KPU. Udah. Biar kita enggak beda-beda persepsi kampanye itu apa. Kampanye itu ya versi KPU dong yang memang bidangnya bagian itu sama Bawaslu,” ucapnya.
BACA JUGA:
Namun, merujuk Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor S-560/S.MBU/10/2023, komisaris, direksi dan karyawan BUMN tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye atau membawa atribut perusahaan untuk kepentingan politik praktis.
Kementerian BUMN selaku pemegang sajam menekankan BUMN sebagai entitas bisnis bebas dan kepentingan politik praktis. Karena itu, komisaris, direksi dan karyawan BUMN perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam perseroan.