JAKARTA - Sejumlah nama memilih mundur dari posisi Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena masuk dalam tim kampanye Calon Presiden (Capres) yang bakal kompetisi pada perhelatan Pilpres 2024.
Teranyar, Arief Rosyid. Ia sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Arief mundur karena ditunjuk sebagai Ketua Komandan Fanta (Pemilih Muda) Prabowo-Gibran berdasarkan pengumuman yang dilakukan TKN Prabowo-Gibran.
Lalu, Budiman Sudjatmiko juga menyatakan mundur dari jabatan m Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V. Pengunduran dilakukan pasca dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diBudiman Sudjatmiko Pilpres 2024.
Sebelum Arief dan Budiman, Rosan Roeslani juga melepas jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina. Bahkan, Rosan juga mundur dari jabatan Wakil Menteri BUMN yang baru dijalaninya selama tiga bulan. Rosan mundur kerena ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Lalu, apakah mundurnya sejumlah nama dari posisi komisaris akan mempengaruhi kinerja BUMN?
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, hengkangnya sejumlah pejabat Komisaris di perusahaan pelat merah tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan, dalam hal ini pengawasan terhadap Dewan Direksi.
Erick juga mengatakan tidak ingin terjebak pada satu atau dua figur. Ia menekankan, Kementerian BUMN akan segera mencari pengganti yang tepat dan mendorong lahirnya figur-figur baru.
“Banyak figur bagus di Indonesia, kita enggak boleh terjebak 1-2 figur. Apalagi makin hari kita lihat bangsa Indonesia makin teredukasi, etikanya makin bagus, kita coba dorong figur-figur baru,” kata Ericn kepada wartawan, Jumat, 10 November.
BACA JUGA:
Erick juga mengapresiasi langkah tegas pengajuan pengunduran diri para Komisaris yang terlibat kampanye capres di Pemilu 2024. Kata Erick, secara aturan komisaris, direksi hingga karyawan BUMN tidak boleh terlibat kampanye.
Adapun, Kementerian BUMN sebelumnya telah menerbitkan surat edaran nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
SE ini merujuk pada Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Kepala Daerah. SE ini sudah diterbitkan tertanggal 27 Oktober 2023.
“Kalau masuk ke tim kampanye ya harus mundur, harus kita ingatkan. Karena aturannya, undang-undangnya (melarang kampanye),” ucapnya.