Pupuk Indonesia Punya Kapasitas Produksi 13,9 Juta Ton
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki kapasitas produksi pupuk mencapai 13,9 juta ton.

Sementara untuk target produksi yang dipasang tahun ini sebesar 12,3 juta ton baik subsidi maupun non-subsidi.

SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan kapasitas produksi Pupuk Indonesia 13,9 juta ton.

Rinciannya, produksi urea sebesar 8,8 juta ton, NPK sebesar 3,8 juta ton, dan lainnya sekitar 1,3 juta ton.

“Kapasitas produksi ini telah mendukung ketersediaan pupuk subsidi dalam negeri,” katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 13 Maret.

Wijaya mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan sebesar 7,8 juta ton di tahun 2023.

Dengan rincian pupuk jenis urea sebesar 4,6 juta ton dan NPK sebesar 3,2 juta ton.

“Dengan kapasitas produksi 8,8 juta ton, kemampuan produksi kita untuk mencukup kebutuhan urea bersubsidi lebih dari cukup. Begitu juga dengan Pupuk NPK, dimana kemampuan produksi kita 3,5 juta ton, dengan kebutuhan NPK bersubsidi 3,2 juta ton,” ujarnya.

Hingga tanggal 11 Maret 2023, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,50 juta ton dari Januari hingga 11 Maret 2023. Jumlah ini setara dengan 67 persen dari alokasi sampai dengan Maret 2023 sebesar 2,23 juta ton.

Adapun total alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2023 sebesar 7,85 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah memfokuskan subsidi pupuk kepada dua jenis yaitu Urea dan NPK.

“Kami telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang sudah tersalurkan 1,50 juta ton, rinciannya Urea sebesar 885.675 ton dan NPK sebesar 614.106 ton,” jelasnya.

Stok Pupuk Subsidi

Sementara dari sisi stok, Wijaya mengatakan, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 649.374 ton di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten.

“Jumlah stok tersebut setara 190 persen atau dua kali lipat dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 341.556 ton. Adapun rinciannya, stok Urea sebesar 368.014 ton dan NPK sebesar 281.360 ton,” katanya.

Stok pupuk bersubsidi, kata Wijaya, hanya disalurkan kepada petani yang berhak sesuai kriteria dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022, bagi petani yang tidak sesuai kriteria maka tidak bisa memperoleh pupuk bersubsidi.

Adapun syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare.

“Pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada sembilan jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas,” ujarnya.