Pegawai Pajak Sumut Diduga Kena Investasi Ilegal, Mengeluh Laporan Tak Ditanggapi
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Persoalan yang membelit Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya masih terus berlanjut usai permasalahan yang menimpa pejabat tinggi pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

Terbaru, ada pengakuan dari pegawai pajak Kemenkeu atas nama Bursok Anthony Marton yang merasa dikecewakan lantaran pengaduannya tidak mendapat respon positif.

Pegawai pajak dengan jabatan Kepala Sub Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II menceritakan persoalan terkait adanya indikasi kerugian negara dalam transaksi keuangan digital.

Dia menyebut bahwa telah melakukan investasi sebesar 500 dolar AS di aplikasi perdagangan virtual tertentu pada 2019. Masalah timbul saat dia mencoba menarik dananya sebesar 100 dolar AS tetapi ditolak oleh aplikasi virtual tersebut.

Usut punya usut, Bursok mendapati aplikasi ini ternyata tidak terdaftar secara resmi dan bahkan tidak punya NPWP. Dia sendiri sudah melaporkan hal ini dengan bukti laporan TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6 pada 27 Mei 2021.

“Tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK,” ujarnya dikutip pada Kamis, 2 Maret.

Bursok pun menelusuri ke OJK. Akan tetapi, dia terkejut mendapati jika OJK tidak menerima pelimpahan tersebut.

Dia meminta kepastian kepada pihak terkait, utamanya Kementerian Keuangan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kasus yang saya adukan tidak digubris,” tutur dia.

Sebelumnya, publik sudah digegerkan dengan permasalah RAT lantaran ditengarai memiliki harta jumbo untuk seorang aparatur sipil negara (ASN).

Tidak hanya itu, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmono juga tengah diperiksa lantaran dianggap menyalahi etika ASN dengan mempertontonkan kemewahan kepada publik di media sosial.