Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui melayangkan gugatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, tindakan yang hukum yang ditempuh itu terkait dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

“Dalam perkara ini yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan tertulis pada Jumat, 10 Februari.

Menurut Yustinus, ICW mendesak Kemenkeu untuk melakukan transparansi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) JKN/BPJS Kesehatan.

Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan, jika semua informasi yang diminta tidak bisa dipublikasikan lantaran adanya ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lain, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” kata dia.

Lebih lanjut, Yustinus mengungkapkan, setiap badan publik wajib mempublikasikan informasi kecuali dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

ICW sendiri meminta penjabaran atas hasil audit BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

Adapun gugatan yang dilayangkan Sri Mulyani Cs telah terdaftar nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.