Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan perkembangan aset kripto di Tanah Air. Berdasarkan data, Bappebti mencatat ada 383 jenis aset kripto legal, 10 di antaranya adalah koin aset karya anak bangsa.

“Kami juga mengatur tentang jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Saat ini ada 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini melalui penilaian yang lumayan ketat. Dari 383 itu 10 aset kripto adalah koin lokal,” ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers, Rabu, 4 Desember.

Saat ini, sambung Didid, Bappebti sedang melakukan reviu terhadap 151 jenis koin. Dimana 10 di antaranya adalah jenis koin lokal. Kata Didid, pihaknya terus mendorong lebih banyak koin lokal karya anak bangsa.

“Semakin banyak poin lokal ini semakin baik bagi kita. Jadi buat kami pengawasannya akan jauh lebih mudah jika itu koin dalam negeri,” ucapnya.

Meski begitu, kata Didid, tetap harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Ia menegaskan tidak ada kompromi meskipun itu milik anak bangsa.

Namun, Didid mengatakan Bappebti akan melakukan pendampingan dan suvervisi agar koin lokal yang diciptakan itu memenuhi syarat dan ketentuan.

“Mudah-mudahan di akhir bulan ini mungkin di minggu ke empat Januari kami akan menyampaikan beberapa jenis koin lagi yang bisa di akui untuk diperdagangkan di Indonesia,” ucapnya.

Didid berharap dari total yang akan diumumkan nantinya ada koin lokal lagi yang bisa diakui atau legal diperdagangkan.

“Dan mudah-mudahan setidaknya bisa menambah lima koin lokal lagi dari 10 yang sekarang sedang direviu,” jelasnya.