Bappebti Belum Keluarkan Izin Token ASIX Milik Anang Hermansyah, Kenapa?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) merilis daftar 383 aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisix aset kripto.

Dari jumlah tersebut, tidak ada token ASIX milik Anang Hermasyah masuk dalam daftar.

Seperti diketahui, Bappebti merilis aturan terbaru perdagangan pasar fisik aset kripto yakni PerBa Nomor 11 Tahun 2022 sebagai pengganti PerBa Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam regulasi terbaru ini, terdapat 383 kripto yang terdaftar dan memenuhi syarat Bappebti.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, token kripto ASIX milik Anang Hermasyah belum masuk ke daftar 383 jenis aset kripto karena token ASIX juga belum masuk ke dalam jumlah 229 jenis aset yang ditetapkan sebelumnya pada PerBa Nomor 7 Tahun 2020.

"Token ASIX berada di pendaftar baru di posisi 300 sekian yang baru diusulkan. Kemudian dilakukan penilaian, sehingga (yang lolos) memenuhi kriteria dalam daftar aset kripto dan tidak termasuk token ASIX,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus.

Didid mengatakan Bappebti menerapkan standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan disetujui oleh exchangers.

Menurutnya, 383 total aset kripto yang masuk ke dalam PerBa Nomor 11 Tahun 2022 tersebut akan dievaluasi secara berkala.

“Kami akan evaluasi kinerja 383 aset kripto tahun depan. Kami tidak menjamin 383 aset kripto ini akan dipertahankan terus,” jelasnya.

Diketahui, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan dalam PerBa Nomor 11 Tahun 2022, aset kripto yang terdaftar dalam pasar fisik aset kripto menjadi 383.

Sebelumnya hanya 229 kripto yang tertuang dalam PerBa Nomor 7 Tahun 2022.

Namun, lanjut Jerry, dari 229 dievaluasi, hanya 161 kripto yang memenuhi syarat. Kemudian, ada tambahan 222 kripto yang baru dan memenuhi syarat sebagai tambahan. Sehingga, totalnya mencapai 383 aset kripto.

“Artinya begini dari 229 tidak otomatis lolos kembali. Tetapi kita melakukan evaluasi, melihat memastikan dan ternyata ada yang tidak memenuhi syarat jadi memenuhi itu adalah 161 dari 229. Yang baru berarti penambahannya 222. Sehingga total dari yang ditetapkan itu adalah 383,” ujarnya.

Jerry menekankan, dalam PerBa Nomor 11 Tahun 2022 tersebut diatur juga tata cara mekanisme penambahan dan pengurangan jenis kripto yang diperdagangkan.

Dengan begitu, kata Jerry, hal ini menjadi bukti Kemendag melalui Bappebti ingin memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga pelaku usaha.

Persetujuan atau penilaian juga melibatkan asosiasi pelaku usaha kripto.

"Kami sangat selektif, kami juga sangat mengikuti proses, benar-benar secara teliti memastikan segala jenis kripto yang diperdagangkan itu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dengan seleksi yang sangat ketat,” jelasnya.

Dari 383 yang terdaftar dalam Padar Fisik Aset Kripto, ada 10 token yang merupakan milik pelaku usaha dalam negeri, berikut daftarnya:

1. Ana Coin

2. Cindrum

3. Degree crypto token

4. RupiahToken

5. KunciKoin

6. Livepeer

7. Shill Token

8. PTU Token

9. Tokenomy

10. Toko Token