Bappebti Rilis Daftar 383 Kripto Legal di Indonesia
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis aturan terbaru perdagangan pasar fisik aset kripto yakni Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam regulasi terbaru ini, terdapat 383 kripto yang terdaftar dan memenuhi syarat Bappebti.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, PerBa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aturan ini mencabut peraturan sebelumnya yakni PerBa Nomor 7 Tahun 2020.

“PerBa Nomor 11 Tahun 2020 ini antara lain adalah untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan lalu juga volume transaksi yang terus meningkat dan juga jenis aset fisik kripto yang terus bertambah,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus.

Jerry menjelaskan, dalam PerBa tersebut aset kripto yang terdaftar dalam pasar fisik aset kripto menjadi 383.

Sebelumnya hanya 229 kripto yang tertuang dalam PerBa Nomor 7 Tahun 2022.

Namun, lanjut Jerry, dari jumlah tersebut hanya 161 kripto yang memenuhi syarat.

Kemudian, ada tambahan 222 kripto yang baru dan memenuhi syarat sebagai tambahan. Sehingga totalnya mencapai 383 aset kripto.

"Artinya begini dari 229 tidak otomatis lolos kembali. Tetapi kita melakukan evaluasi, melihat memastikan dan ternyata ada yang tidak memenuhi syarat jadi memenuhi itu adalah 161 dari 229. Yang baru berarti penambahannya 222. Sehingga total dari yang ditetapkan itu adalah 383,” ujarnya.

Jerry menekankan, dalam PerBa Nomor 11 Tahun 2022 tersebut diatur juga tata cara makanisme penambahan dan pengurangan jenis kripto yang diperdagangkan.

Dengan begitu, kata Jerry, hal ini menjadi bukti Kemendag melalui Bappebti ingin memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga pelaku usaha.

Persetujuan atau penilaian juga melibatkan asosiasi pelaku usaha kripto.

"Kami sangat selektif, kami juga sangat mengikuti proses, benar-benar secara teliti memastikan bahwa segala jenis kripto yang diperdagangkan itu mengikuti peraturan-peraturan prosedur yang berlaku dengan seleksi yang sangat ketat," jelasnya.

Dari 383 yang terdaftar dalam Padar Fisik Aset Kripto, ada 10 token yang merupakan milik pelaku usaha dalam negeri, berikut daftarnya:

1. Ana Coin

2. Cindrum

3. Degree crypto token

4. RupiahToken

5. KunciKoin

6. Livepeer

7. Shill Token

8. PTU Token

9. Tokenomy

10. Toko Token