Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Berdasarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. 

Dalam pernyataan resminya, Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan bahwa penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Merespons kebijakan ini, CEO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Yudhono Rawis mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa Nomor 2 Tahun 2024. 

“Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor,” kata Yudho dalam pernyataan yang diterima pada Kamis, 22 Februari. 

Selain itu, Yudho menambahkan, dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, ini diharapkan bisa mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia. 

Ia berharap, adanya daftar aset kripto yang legal ini bisa mendorong pertumbuhan volume transaksi lebih lanjut dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia. 

“Namun demikian, pelaku pasar dan investor dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto, mengingat sifat pasar yang volatil dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut,” tambahnya.