Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah, yakni paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.

Langkah Bappebti ini kemudian mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis

Karena menurut Yudho, peraturan baru ini akan membantu menyaring pemain yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak, serta meningkatkan kredibilitas industri kripto Tanah Air. 

Yudho juga kembali menekankan bagaimana pentingnya keberadaan peraturan yang jelas dan tegas dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat. 

Karena, regulasi yang ketat tidak hanya melindungi investor dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat praktik yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga mendorong inovasi di sektor kripto.

"Dengan adanya standar yang tinggi, hanya pemain yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini,” sambungnya.

Tidak lupa, Yudho yang juga merupakan CEO Tokocrypto ini menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri dalam memastikan bahwa peraturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif. 

Dia sendiri mengaku bahwa asosiasi siap untuk menjadi mitra strategis bagi Bappebti dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada para anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kami percaya bahwa dengan adanya sinergi antara regulator dan industri, kita dapat membangun ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan," tuturnya.