Bagikan:

JAKARTA - Pluang, aplikasi investasi dan trading multi aset di Indonesia, melalui kemitraan dengan PT Bumi Sentosa Cemerlang (BSC), telah resmi memperoleh lisensi penuh dan menjadi salah satu yang pertama di Indonesia sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

Dengan surat bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tanggal 1 Agustus 2024, lisensi ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku. 

“Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi terdepan yang senantiasa berkomitmen serta tindakannya untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan konsumen,” kata Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman dalam keterangannya dikutip Selasa, 20 Agustus. 

Lebih lanjut, Stella juga mengatakan bahwa lisensi PFAK ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform kami telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti.

“Lisensi ini sekaligus memberi perlindungan hukum bagi PT BSC di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” sambungnya. 

Melihat semakin naiknya pamor perdagangan aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia, Pluang mengajak masyarakat luas agar lebih bijak dalam berinvestasi terutama dalam menetapkan tujuan berinvestasi dan mempelajari fungsi aset pilihan.