Tegas! Pengemplang Pajak Bakal Dijadikan DPO, Pemanggilan Diiklankan Melalui Media Massa
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan memungkinkan dilakukan upaya paksa terhadap warga negara yang diketahui mangkir terhadap pemenuhan pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa upaya ini merupakan optimalisasi fungsi penegakan hukum melalui kegiatan penyidikan.

“Dalam penyidikan ini kami biasanya melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau calon tersangka,” ujarnya saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa, 20 Desember.

Menurut Suryo, apabila dalam proses pemanggilan itu yang bersangkutan tidak hadir maka, sesuai dengan PP 50/2022 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat melakukan pemanggilan dengan menginformasikan pada saluran publik.

“Kita panggil lewat media,” tutur dia.

Suryo menambahkan, pemerintah juga menyiapkan strategi lain jika pengemplang pajak tersebut masih enggan menyelesaikan persoalan secara tuntas.

“Bahkan kami dapat mengusulkan (nama orang ini) masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) ataupun red notice secara internasional,” tegas dia.

Meski begitu, Suryo enggan mengungkapkan berapa jumlah para pengemplang pajak yang sudah masuk radar pemerintah untuk dilakukan tindakan penyidikan.

“Jumlahnya tergantung pada saat kita melakukan penyidikan. Satu hal yang pasti adalah kami akan menjalankan prosedur dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula jika realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp1.634,3 triliun. Nilai itu telah menembus 110 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022 sebesar Rp1.485 triliun sesuai dengan Perpres 98/2022.