Bagikan:

JAKARTA -

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, menyampaikan bahwa terdapat kabar positif dari penerimaan pajak, di mana momentum pertumbuhan tetap terjaga selama dua bulan terakhir. Thomas juga menjelaskan, penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 665,52 triliun, meski turun 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Realisasinya baru mencapai 62,58% dari target. PPh Migas juga mengalami penurunan 10,23%, dengan total penerimaan Rp 44,45 triliun atau 58,20% dari target.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat penerimaan sebesar Rp 470,81 triliun, tumbuh 7,36% dibandingkan tahun sebelumnya dengan capaian 58,03% dari target. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp 15,76 triliun, atau baru 41,78% dari target, namun tetap tumbuh 34,18%.

"Kami harap tren positif ini bisa terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya," ujar Thomas.

Thomas juga menekankan bahwa penurunan PPh Non Migas disebabkan oleh pelemahan harga komoditas tahun lalu, yang berdampak pada penurunan profitabilitas pada tahun 2023, terutama di sektor komoditas. PPh Migas menurun karena penurunan lifting minyak bumi.

Di sisi lain, Direktur LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butarbutar, menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya fokus pada wajib pajak yang mudah dijangkau. Menurut Nelson, masih banyak wajib pajak nakal yang belum tersentuh, yang bisa menjadi potensi pendapatan tambahan. Ia mengkritik DJP yang dinilai terlalu pasif, hanya menunggu inisiatif wajib pajak untuk membayar, dan mendorong agar DJP lebih proaktif mengejar pengemplang pajak.

Nelson juga menekankan bahwa mengejar wajib pajak yang tidak patuh harus menjadi prioritas DJP. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Ia juga menyoroti bahwa pengaduan masyarakat mengenai pengemplangan pajak sering kali tidak mendapatkan respons yang memadai dari Kemenkeu, sehingga terkesan bahwa DJP kurang mampu dalam mengamankan hak negara dari sektor pajak.

"Sangat disayangkan jika Kemenkeu tidak berhasil menindak wajib pajak yang nakal. Fokus pada wajib pajak yang patuh harus diimbangi dengan tindakan tegas terhadap pengemplang pajak," tegasnya.