Selamatkan Uang Negara di PNBP, KKP Bongkar Pemalsuan Dokumen Kapal Bernilai Rp103 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok. KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Tengah menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Adin Nurawaluddin mengatakan kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di pelabuhan oleh pengawas perikanan.

“Menurut Adin, kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka dua sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Tersangka lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan mengedit dokumen tersebut. Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp103 juta.

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka selaku pemilik modal menyewa kapal KM dan selanjutnya membeli dokumen perizinan palsu.

Disebutkan bahwa saat ini penyidik beserta aparat kepolisian terkait, tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/pembuat dokumen palsu.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita,” tuturnya.

Adin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam praktik pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka. KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus ini.

"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dalam penanganan kasus ini dan berharap agar sinergitas aparat penegak hukum dapat terus terjalin sehingga dapat secara optimal memberantas pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan,” tegas dia.

Sebagai informasi, langkah ini merupakan dukungan dan upaya mengawal ilma program strategis implementasi ekonomi biru.

“Kita kawal terus program penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang menjadi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rangka menjamin ekosistem laut dimana ekologi sebagai panglimanya,” tutup dia.